Selasa, 16 Desember 2014

BIAYA IZIN KRAP DAN TATA CARA PEMBAYARAN




BIAYA IZIN KRAP DAN TATA CARA PEMBAYARAN
BERDASARKAN KEPUTUSAN RAKERNAS KE-VI RAPI
YOGYAKARTA, 15-17 JULI 2011
BERLAKU TERHITUNG MULAI TANGGAL 1 JANUARI 2013


A. Tata Cara Pembayaran IKRAP / KTA

     Sistem Pembayaran melalui GIRO POS sbb.:
No.
Alokasi Giro
No. Rek Giro Pos
Baru
Perpanjangan
1.
Giro Pos Alokasi Dirjen Postel 
 a.n:BHP IKRAP
12.0000.3300
Rp.   137.500,00
Rp. 137.500,00
2.
Giro Pos Alokasi RAPI Pusat 
 a.n.:RAPI PUSAT
10.0000.5322
Rp.     57.500,00
Rp.   42.500,00
3.
Giro Pos Alokasi  RAPI DIY
 a.n.: RAPI Prov. DIY
55.0000.4198
Rp.     50.000,00
Rp.   47.000,00
4.
Giro Pos Alokasi Rapi Kab Sleman 
 a.n RAPI Kabupaten Sleman
55.0000.7299
Rp.   162.500,00
Rp.  152.500,00

Total Pembayaran
Rp.   407.500,00
Rp. 392.500,00




B. LAMPIRAN ADMINISTRASI

No.
Lembar Administrasi
Baru
Perpanjangan
1.
Mengisi formulir permohonan IKRAP baru  bermeterai Rp. 6.000,00 : 2 lbr di fotokopi  3 lbr
v
v
2.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 
(sesuai hasil Musda Desember 2014 )
-
-
3.
Fotokopi KTP yang masih berlaku  3 lbr
v
v
4.
Bukti Pembayaran Giro Pos asli. Di fotokopi 3 lbr
v
v
5.
Fotokopi  IKRAP dan KTA RAPI
-
v
6.
Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 10 lbr
v
v

Catatan :
  1. Formulir dapat diambil di Sekretariat Daerah Prov. DIY atau masing-masing Sekretariat Kabupaten / Kota atau atau dapat di download di www.rapikabsleman.blogspot.com
  2. Semua Berkas pendaftaran langsung diserahkan melalui Pengurus Distrik / Kecamatan atau langsung ke Sekretariat RAPI Kabupaten/Kota.
  3. Pengambilan KTA / IKRAP dilakukan melalui kepengurusan / Sekretariat Distrik / Kecamatan sesuai domisili / KTP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar